Home / Kriminal / Anggota DPRD Selayar Ditahan, Diduga Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan

Anggota DPRD Selayar Ditahan, Diduga Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan

Untuk itu, kata Irmansyah, pihak Kejari Selayar memasang alat detektor gelang tahanan (detection kit) kepada tersangka. Detection kit ini sendiri, kata dia, merupakan alat canggih untuk mengawasi pergerakan dan kepatuhan tersangka terhadap ketentuan hukum. 

Selain itu, penahanan kota terhadap tersangka dilakukan agar tidak mengganggu fungsi tersangka sebagai wakil rakyat.

“Biar tersangka masih bisa bahas APBD, bisa tetap mengontrol pemerintahan Pemkab Selayar, sehingga kepentingan masyarakat tidak terganggu namun penegakan hukum terus berjalan,” ujar Kasi Pidum, Irmansyah. 

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin. 

Adapun berkas perkara tersebut bernomor: BP/13/III/RES.1.9/2024/RESKRIM, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Irmansyah Asfari, S.H., dan Nurul Anisa, S.H.

Tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Dengan diterimanya tahap 2 tersebut, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.

Pages: 1 2

Tagged: