SELAYAR – Polres Kepulauan Selayar resmi menyerahkan berkas perkara dan seorang anggota DPRD terpilih, Awiluddin, ke Kejaksaan Negeri Selayar pada Kamis, 7 Agustus 2025. Penyerahan ini menandai babak baru dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjeratnya.
Awiluddin, yang merupakan anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, diserahkan bersama sejumlah barang bukti dalam proses Tahap II. Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Suhartono Pranoto, menyerahkan tersangka langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini. Tersangka juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhtadin.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, penyidikan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertahap. Hal ini dikarenakan adanya kendala teknis dalam pembuktian materiil, yang memerlukan pendalaman terhadap dokumen dan klarifikasi dari berbagai pihak terkait.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur, tanpa memandang status sosial atau jabatan tersangka. “Prinsip kami jelas, semua sama di hadapan hukum,” tegas Kapolres.
Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Selayar pada 21 Juli 2025. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Selayar, Irmansyah Asfari, menyatakan bahwa Awiluddin dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.










