Home / Nasional / Lima Pasal Jerat 20 Prajurit TNI AD Terkait Kematian Prada Lucky

Lima Pasal Jerat 20 Prajurit TNI AD Terkait Kematian Prada Lucky

Sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, NTT. Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD) melalui Kepala Dinas Penerangan, Brigjen Wahyu Yudhayana, mengumumkan bahwa penyidik Polisi Militer Kodam IX Udayana telah menyiapkan lima pasal untuk menjerat para tersangka.

Lima pasal tersebut akan diterapkan sesuai peran masing-masing prajurit. Pasal-pasal yang disiapkan mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM):

  • Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama.
  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan biasa.
  • Pasal 354 KUHP: Penganiayaan berat.
  • Pasal 131 KUHPM: Pemukulan atau pengancaman yang dilakukan seorang militer terhadap rekan atau bawahan.
  • Pasal 132 KUHPM: Militer senior atau atasan yang mengizinkan atau memberi kesempatan terjadinya tindak kekerasan.

“Kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan,” jelas Wahyu.

Pages: 1 2 3

Tagged: